Sabtu, 30 Juni 2012

PERHIMPUNAN DANA BANK SYARI’AH

PERHIMPUNAN DANA BANK SYARI’AH

Perhimpunan dana bank syari’ah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Sedangkan prinsip operasional yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah. 
GIRO adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindah bukuan.
DEPOSITO adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah
TABUNGAN adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

1.  Prinsip Wadiah/titipan 
      Wadiah adalah aqad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan (bank) dengan
     tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang itu. Dalam hal ini Wadi’ah 
    dibagi menjadi 2:
a. Wadi’ah Yad Al  Amanah adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan. 
b. Wadi’ah Yad Adh Dhamanah adalah akad penitipan barang /uang dimana pihak yang dititipi dapat menanfaatkan barang/uang tersebut tanpa izin pemiliknya. Dalam hal ini diterapkan pada produk giro.

2. Prinsip Mudharabah adalah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.
a.  Mudharabah Mutlaqoh
    Mudharabah mutlaqah dapat berupa deposito dan tabungan. Sehingga terdapat 2 jenis perhimpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Mudharabah mutlaqoh dapat berupa tabungan  dan deposito.  Sehingga ada dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Dengan ketentuan  umum:
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan dan pembagian keuntungan.
  • Tabungan mudharabah dapat diambil setiap  saat  oleh penabung sesuai perjanjian.
  • Deposito mudharabah hanya dapat diambil sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Untuk tabungan mudharabah bank memberikan buku tabungan sebagai bukti, ATM dan alat penarikan lainnya.
b. Mudharabah  Muqayyadah  on Balance Sheet Mudharabah ini merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh Bank.Karakteristik simpanan ini:
  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan pembagian nisbahnya.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan  khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lain.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c.  Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai  perantara yang  mempertemukan pemilik dana dengan pelaksana usaha. Karakteristik simpanan ini adalah:
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus, simpana khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekenis administrasi.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.
3.    Akad Pelengkap

Akad pelengkap adalah akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan tetapi dalam akad ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya  yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini, basarnya biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.


0 komentar:

Posting Komentar