Selasa, 17 April 2012

fatwa perbankan syari'ah

A.    Latar Belakang

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut segala kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
         Dalam kegiatannya bank diatur dalam sebuah undang-undang, diantaranya UU No.10 tahun 1998 perubahan atas UU No.7 tahun 1992 serta UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah. Kegiatan bank syariah diatur  oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).  Dalan hal ini DSN-MUI akan memberikan kritik  atas kegiatan yang dilakukan bank syariah yang tidak sesuai dengan semestinya fatwa tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana fatwa DSN-MUI tentang praktek perbankan Syari’ah sekarang ini?
2.      Bagaimana strategi pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia?
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Pada dasarnya entitas bank syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1983 dengan keluarnya puket desember 1983 (pakdes 83) yang berisi sejumlah regulasi dibidang perbankan dimana salah satunya ada peraturan yang memperbolehkan bank memberikan kredit dengan bunga 0% (zero interest). Perkembangan dimaksud diikuti oleh serangkaian kebijakan dibidang perbankan oleh mentri keuangan radius prawiro  yang tertuang dalam paket oktober 1988 (pakto 88). Pakto 88 intinya merupakan deregulasi perbankan yang memberikan kemudahan bagi pendirian bank – bank baru, sehingga industry perbankan pada waktu itu mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Baru pada tahun 1991 berdirilah bank mu’amalat Indonesia (BMI) sebagai bank umum satu- satunya yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Introduksi bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam hukum positif adalah melalui undang – undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan peraturan pemerintah No 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip Bagi Hasil.
Dengan demikian sejak tahun 1992 industri perbankan Indonesia secara teknis yuridis telah mengenal istilah bank berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Namun, disisi lain telah kita ketahui bahwa bank syariah dalam pengoprasianya tidak semata – mata berdasarkan pada prinsip bagi hasil, melainkan terdapat akad – akad tradisional islam yang didalamnya dapat di implementasikan dalam praktik bank bebas bunga yang dimaksud. Akad – akad tradisional islam atau yang sering disebut sebagai prinsip syariah, merupakan instrument yang menggantikan system konvensional berupa bunga (riba), ketidakpastian (gharar), perjudian (maisyir), dan batil yang merupakan unsur – unsur yang dilarang dalam islam.
Berdasarkan peradigma tersebut serta adanya realitas empiris yang menunjukan bahwa bank – bank konvensional banyak yang tidak sanggup bertahan disaat krisis keuangan dan moneter melanda. Maka mendorong pemerintah untuk mengamandemenkan undang – undang nomor 7 tahun 1992 dituangkan dalam undang –undang nomor 10 tahun 1998 undang –undang inilah yang mempertegas eksistensi perbankan syariah di Indonesia.
Era undang – undang nomor 10 Tahun 1998, kebijakan hukum perbankan di Indonesia menganut system perbankan ganda (dual banking system). Kebijakan ini intinya memberikan kesempatan bagi bank – bank umum konvensional untuk memberikan layanan syariah melalui mekanisme Islamic window dengan terlebih dahulu membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Akibatnya pasca undang – undang ini memunculkan banyak bank konvensional yang ikut andil dalam memberikan layanan syariah kepada nasabahnya.
Pemberian layanan syariah semakin dipermudah dengan diperkenalkanya konsep office chanceling dalam peraturan bank Indonesia (PBI) nomor 8/3/PBI/2006. Bahwa untuk memberikan layanan office chanceling intinya adalah bahwa dalam memberikan layanan syariah Bank Umum konvensional yang sudah memiliki UUS di kantor pusatnya, tidak perlu lagi membuka kantor cabang / kantor cabang pembantu baru melainkan cukup membuka counter syariah dalam kantor cabang / kantor cabang pembantu konvensional. Hal ini tentu saja akan menghemat keuangan bank, karena tidak lagi memerlukan infrastruktur baru seperti gedung, alat – alat kantor, karyawan dan teknologi informasi.
Bank umum syariah (BUS) selain BMI, pasca undang – undang nomor 10 tahun 1998 adalah didirikannya bank syariah mandiri yang merupakan hasil akuisisi dan konversi PT. bank susila bakti oleh PT. bank mandiri (persero) “TBK”. Disamping itu Bank Mega juga telah melakukan proses yang sama dengan membentuk PT. Bank Syariah Mega. Sedangkan bank – bank lain, seperti PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) (TbK), PT. Bank Negara Indonesia (persero)”TbK, bank permata dan sebagainya dalam memberikan layanan syariah masih dalam kerangka UUS.
Disisi produk, perbankan syariah mendasarkan pada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional – majelis ulama Indonesia (DSN-MUI),antara lain yakni fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudhorobah, fatwa No.08/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarokah.
Materi muatan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI kemudian menjadi materi muatan dalam berbagai PBI. Hal ini terlihat jelas dalam PBI No.7/46/PBI 2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan keegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. PBI ini saat ini telah dicabut dengan PBI No. 9/19/pbi 2007 tentang pelaksanaan Prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana serta pelayanan jasa bank syariah, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008.
Dalam PBI no 9/19/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, atau penyaluran dan pelayanan dilakukan sebagai berikut :
1.    Dalam kegiatan penghimpunan dana dengan mempergunakan antara lain akad wadi’ah dan mudhorobah.
2.    Dalam kegiatan penyaluran dana berupa pembiayaan dengan mempergunakan antara lain akad mudhorobah, musyarokah, murabahah, salam, istisna’,ijaroh, ijaroh muntahiya bittamlik dan qordh, dan
3.    Dalam kegiatan pelayanan jasa dengan mempergunakan akad antara lain akad kafalah, hawalah, dan sharf.
Menurut Wirdyaningsih dkk, hingga terbitnya undang – undang No.10 tahun 1998, Indonesia telah melewati dua tahapan pembinaan, yaitu “tahapan perkenalan”(introduction) yang ditandai dengan diberlakukanya undang – undang No,7 tahun 1992, dan tahapan pengakuan (recocnition) yang ditandai diberlakukanya UU No.10 th 1998. Tahapan yang dikendaki berikutnya adalah “tahapan pemurnian” (purification) yang nanti akan ditandai dengan diberlakukanya UU yang secara khusus mengatur perbankan syariah.
Dengan demikian “tahapan pemurnian“ saat ini sudah didepan mata, karena pada tanggal 17 juni 2008 telah disahkan UU perbankan syariah yang pengundanganya dalam lembaran Negara dilakukan tanggal 16 juli 2008, yakni UU No 21 th 2008 tentang perbankan syariah. Undang – undang dimaksud memperkenalkan beberapa  muatan baru dalam lembaga hokum baru yang ditujukan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka penyusunan PBI yang materi muatanya berasal dari fatwa Majelis Ulama Indonesia, bank Indonesia membentuk komite perbankan syariah. Tata cara pembentukan, keanggotaan dan tugas komite perbankan syariah nantinya akan diatur dalam PBI. Adanya ketentuan ini akan memunculkan sinergi antara Dakwah Syariah Nasional dengan bank Indonesia selaku pemegang otoritas perbankan nasional.
PBI yang secara khusus merupakan peraturan pelaksana dari UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan telah diundangkan hingga saat ini yaitu:
1.    PBI No. 10/16/PBI 2007 tentang pelaksana prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
2.    PBI No. 10/17/PBI 2008 tentang produk bank syariah dan unit usaha syariah.
3.    PBI No. 10/18/PBI/2008 tentang rekonstruksi pembiayaan bagi bank syariah.
4.    PBI No.10/23/PBI/2008 tentang perubahan kedua atas PBI No.6/21/PBI/2004 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
5.    PBI No. 10/24/PBI/2008 tentang perubahan kedua atas PBI No. 8/21/PBI/2006 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
6.    PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang komite perbankan syariah.
Undang – Undang No.21 tahun 2008 juga memberi kesempatan kepada warga Negara asing dan atau badan hukum asing untuk mendirikan atau memiliki BUS secara kemitraan dengan warga Negara Indonesia dan atau badan hokum Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa bank syariah merupakan sector yang terbuka bagi investor asing yang bermaksud atau memiliki BUS secara joint venture, sehingga ketentuan – ketentuan yang ada didalam UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pelaksanaanya perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh para pihak terkait.
Berdasarkan statistic perbankan syariah (Islamic bank statistic) yang dikeluarkan bak Indonesia pada bulan November 2008 jaringan kantor networking terdiri dari 4 (empat) bank umum syariah, yakni PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank Syariah Mega Indonesia dan PT. Bank Syariah BRI. Unit usaha Syariah (UUS) bank konvensional yang memberikan layanan syariah berjumlah 27 dan bank perkreditan rakyat syariah berjumlah 128.16
Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Melihat perkembangan hukum yang menopang industry perbankan syariah di Indonesia berlangsung begitu pesat, maka akan menimbulkan implikasi baik yang positive maupun yang negative. Untuk itu maka perlu ada kesiapan dari pelaku bisnis dibidang perbankan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan pemahaman terkait dengan aspek – aspek perbankan syariah menyangkut aspek fikih maupun aspek hukum positif yang mengitarinya, serta kecermatan dalam pengembangan produk perbankan syariah.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.




B.     Fatwa DSN-MUI  Tentang Perbankan Syari’ah
a.    Fatwa tentang akad Mudharabah (bagi hasil)
Akad Mudharabah merupakan  akad yang oleh para ulama telah disepakati akan kehalalannya. Karena itu,akad ini dianggap sebagai tulang punggung praktek perbankan syariah. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa no: 07/DSN-MUI/IV/2000, yang kemudian menjadi pedoman bagi praktek perbankan syariah. Dalam fatwa nomor tersebut disebutkan: “LKS (lembaga Keuangan Syariah) sebagai penyedia dana, menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal. 43) Pada fatwa dengan nomor tersebut, DSN menyatakan: Pada ketentuan lainnya, DSN kembali menekankan akan hal ini dengan pernyataan: “Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun, kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.”[1]
Tetapi Praktek perbankan syariah di lapangan masih jauh dari apa yang di fatwakan oleh DSN. Andai perbankan syariah benar-benar menerapkan ketentuan ini, niscaya masyarakat berbondong-bondong mengajukan pembiayaan dengan skema mudharabah. Dalam waktu singkat pertumbuhan perbankan syariah akan mengungguli perbankan konvensional. Tetapi fakta tidak semanis teori. Perbankan syariah yang ada belum sungguh-sungguh menerapkan fatwa DSN secara utuh. Sehingga pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan modal dari perbankan syariah, masih diwajibkan mengembalikan modal secara utuh, walaupun ia mengalami kerugian usaha.
b.      Fatwa Tentang Murabahah Kontemporer.
Akad Murabahah  adalah satu satu produk perbankan syariah yang banyak diminati  masyarakat. Karena akad ini menjadi alternatif mudah dan tepat bagi berbagai pembiayaan atau kredit dalam perbankan  konvensional  yang tentu sarat dengan riba. Kebanyakan ulama dan juga berbagai lembaga fikih nasional atau internasional, membolehkan akad murabahah kontemporer. Lembaga fikih nasional DSN (Dewan Syariah Nasional) di bawah MUI, juga membolehkan akad murabahah, sebagaimana dituangkan dalam fatwanya no: 04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa DSN ini, menjadi payung dan pedoman bagi perbankan syariah dalam menjalankan akad murabahah.  DSN pada fatwanya No: 04/DSN-MUI/IV/200, tentang Murabahah menyatakan: “Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal.24) dalam hal ini bank mana yang benar-benar menerapkan ketentuan ini sehingga barang yang diperjual belikan benar-benar telah dibeli oleh bank.  Pada prakteknya, perbankan syariah, hanya melakukan akad murabahah bila nasabah telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan pembayaran sebagian nilai barang (bayar uang muka). Tidak ada bank yang berani menuliskan pada laporan keuangannya bahwa ia pernah memiliki aset dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah. Seperti kita  mengetahui bahwa perbankan di negeri kita, baik yang berlabel syariah atau tidak, hanyalah berperan sebagai badan intermediasi. Artinya, bank hanya berperan dalam pembiayaan, dan bukan membeli barang, untuk kemudian dijual kembali. Karena secara regulasi dan faktanya, bank tidak dibenarkan untuk melakukan praktek perniagaan praktis. Dengan ketentuan ini, bank tidak mungkin bisa membeli yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri. Hasilnya, bank telah melanggar ketentuan DSN MUI di atas.
C.    Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syari’ah
1.      Program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
2.      Program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
3.      Program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
4.      Program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dll.






PENUTUP

Kesimpulan
1.      Kegiatan yang dilakukan oleh Bank Syariah dalam prakteknya belum sesuai dengan fatwa DSN-MUI, baik dalam kegiatan mudhorobah (bagi hasil), maupun dalam kegiatan murabahah kontemporer.
2.      Strategi yang dilakukan bank syariah dalam pengembangan pasarnya adalah:
a.       Program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal bagi semua lapisan masyarakat.
b.      Program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
c.       Program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
d.      Program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dll.




DAFTAR PUSTAKA

Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
UU No.10 tahun 1998 Perubahan Atas Undang-undang  Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan
UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah.
UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan



[1] Himpunan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.,45.

3 komentar:

  1. koq bisa lembaga keuangan mangaku tanpa riba???? terus keuntungannya datang dari mana?? bank syariah menerapkan sistem bagi hasil,lalu hasilnya dari mana??? dari hasil apa yang dibagi? konvensional dan syariah sama. sama sama memperoleh keuntungan yang gak jelas.. tabungan 100% halal yaitu celengan dirumah sendiri itupun masih ada infaq yang harus di tunaikan.. atas nama BANK=RIBA CELENGAN=HALAL.. bank atas nama islam adalah upaya mencari celah untuk menghalalkan riba, riba yang menyebabkan seorang muslim kekal di jahanam.

    BalasHapus
  2. Casino and Racetrack - Mapyro
    Find your way around the 안동 출장마사지 casino, find where everything is located with 광주 출장샵 a map. Discover the casinos, 경주 출장샵 games, 안동 출장마사지 restaurants, shops,  Rating: 3.2 군산 출장마사지 · ‎1,119 votes

    BalasHapus