This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 30 Juni 2012

Nishab dan Kadar Zakat

Nishab dan Kadar Zakat
1.    Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)     Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000     Rp 5.000.000
                                                                  Rp 2.000.000
                                                                  Rp 1.000.000
Jumlah                                                        Rp 8.000.000
Utang                                                         Rp 1.500.000
Saldo                                                         Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
2.    PERDAGANGAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.    Kekayaan dalam bentuk barang
2.    Uang tunai
3.    Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang     Rp 10.000.000
                    Rp 15.000.000
                    Rp 2.000.000
Jumlah          Rp 27.000.000
Utang & Pajak    Rp 7.000.000
Saldo                  Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
-    Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
-    Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

3.    HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

A.    Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM tersebut. Secara rinci, sistem perdagangan Multi level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.    Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotan (member) dari perusahaan.
3.    Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru seperti diatas.
4.    Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi.
5.    Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapatkan bonus dari perusahaan.
6.    Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada dilevel pertama (member awal/pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapat bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Sistem MLM ini memangkas jalur distribusi dalam penjualan produknya karena tidak melibatkan distributor, agen tunggal, grosir atau sub agen, tetapi langsung mendistribusikan produk langsung kepada distributor independen yang bertugas sebagai pengecer atau penjual langsung kepada konsumen.

B.    MLM Ditinjau Dari Hukum Islam

Hukum asal  dalam jual beli adalah boleh berdasarkan kaidah :
الاصل في الا شياء الابا حة , Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu adalah boleh”.
Selama bisnis tersebut bebas dari unsure-unsur haram seperti riba, gharar (tipuan), dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zulum (merugikan orang lain), disamping itu barang atau jasa yang dibisniskan adalah benda yang halal  dan bukan perbuatan maksiat, maka bisnis itu sah dan halal.
Dengan demikian sistem perdagangan MLM diperbolehkan oleh Syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Transaksi (Aqad) antara pihak penjual  (al-ba’i) dan pembeli (al-Musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin) dan tidak ada paksaan (karahiyah).
2.    Barang yang diperjual belikan (al-mabi’) suci atau bukan najis, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran dan penipuan (gharar).
3.    Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak dengan harga tinggi.
Ayat-ayat al Qur’an dan hadis yang bisa dijadikan dasar adalah:
1.    Al Qur’an surat al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

2.    Al Qur’an surat al-Nisa ayat 29 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

3.    Hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abi Hurairah:
عن أبى هر يرة قا ل: نهى رسو ل الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الحصا ة و عن بيع الغر ر
“Dari Abi Hurairah ia berkata: “Rasullullah SAW melarang jual beli yang mengandung tebak-tebakan dan yang mengandung gharar” 
Jika barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram. Dengan demikian praktek perdagangan MLM tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-ba’i), syirkah dan sekaligus mudharabah .
The Islamic Food and  Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang disetujui langsung M Munir Chaundry, selaku presiden IFANCA. Edaran dari IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM dengan mengkaji aspek berikut:
1.    Marketing Plan nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida, yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan don-line di bawahnya, maka hukumnya haram.
2.    Apakah perusahaan MLM itu memiliki track record positif  dan baik ataukah tiba-tiba muncul  danmisterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
3.    Apakah produknya mengandung mengandung zat-zat yang haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
4.    Apbiala perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamlufaze, apalagi uang pendaftaran cukup besar nilainya, maka perlu dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
5.    Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak atau tidak? Jika menjanjikan, maka patut dicurigai sebagai penipuan. 

C.    Analisis
Melihat fenomena yang terjadi dilingkungan masyarakat semua MLM basisnya mengarah pada pendidikan hidup yang konsumtif karena terdorong/tergiur oleh hadiah yang dijanjikan oleh perusahaan MLM tersebut jika dapat meraih level tertinggi. Secara otomatis bonus yang diberikan perusahaan besar. Menjadikan seseorang tidak bisa membedakan antara kebutuhan primer,  sekunder maupun tersier  hidup pun menjadi boros demi mengejar tarjet level tertinggi.   



PERHIMPUNAN DANA BANK SYARI’AH

PERHIMPUNAN DANA BANK SYARI’AH

Perhimpunan dana bank syari’ah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Sedangkan prinsip operasional yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah. 
GIRO adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindah bukuan.
DEPOSITO adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah
TABUNGAN adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

1.  Prinsip Wadiah/titipan 
      Wadiah adalah aqad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan (bank) dengan
     tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang itu. Dalam hal ini Wadi’ah 
    dibagi menjadi 2:
a. Wadi’ah Yad Al  Amanah adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan. 
b. Wadi’ah Yad Adh Dhamanah adalah akad penitipan barang /uang dimana pihak yang dititipi dapat menanfaatkan barang/uang tersebut tanpa izin pemiliknya. Dalam hal ini diterapkan pada produk giro.

2. Prinsip Mudharabah adalah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.
a.  Mudharabah Mutlaqoh
    Mudharabah mutlaqah dapat berupa deposito dan tabungan. Sehingga terdapat 2 jenis perhimpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Mudharabah mutlaqoh dapat berupa tabungan  dan deposito.  Sehingga ada dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Dengan ketentuan  umum:
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan dan pembagian keuntungan.
  • Tabungan mudharabah dapat diambil setiap  saat  oleh penabung sesuai perjanjian.
  • Deposito mudharabah hanya dapat diambil sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Untuk tabungan mudharabah bank memberikan buku tabungan sebagai bukti, ATM dan alat penarikan lainnya.
b. Mudharabah  Muqayyadah  on Balance Sheet Mudharabah ini merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh Bank.Karakteristik simpanan ini:
  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan pembagian nisbahnya.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan  khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lain.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c.  Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai  perantara yang  mempertemukan pemilik dana dengan pelaksana usaha. Karakteristik simpanan ini adalah:
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus, simpana khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekenis administrasi.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.
3.    Akad Pelengkap

Akad pelengkap adalah akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan tetapi dalam akad ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya  yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini, basarnya biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.


PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK

PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK

Zakat menurut bahasa adalah suci, berkah dan bersih. Menurut terminologi adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang mampu untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya dengan aturan yang ditentukan oleh syara’.
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa batas.
5 Unsur pokok dalam Pajak
1.    Iuran atau pungutan dari rakyat kepada negara
2.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3.    Pajak dapat dipaksakan
4.    Tanpa jasa timbal balik
5.    Digunakan untuk membiayai anggaran rumah tangga negara

Perbedaan Zakat dan Pajak
  1. Dasar hukum zakat Al Qur’an dan As Sunnah sedangkan pajak Berdasarkan UU
  2. Status hukum zakat Suatu kewajiban terhadap agama sedangkan pajak Suatu kewajiban terhadap negara
  3. Objek / sasaran zakat Khusus bagi penduduk beragama Islam sedangkan pajak Bagi semua penduduk tanpa pandangan agama
  4. Pos Penggunaan    Zakat hanya boleh digunakan untuk asnab 8 sedangkan pajak Untuk pos-pos sangat luas (kesejahteraan rakyat)
  5. Sifat dari zakat (Kesadaran dan kewajiban , Permanent atau tetap , Dihitung oleh Amil zakat)  sedangkan sifat dari pajak (Wajib berdasarkan hukum penguasa , Tidak tetap / bisa dihapus dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah , Dihitung oleh Acounting pajak).

Pegadaian

PEGADAIAN
A.    Pengertian Pegadaian
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dari yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber yang ada. Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana, dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang-barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga menyebabkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa harus kehilangan barang-barang berharga. Masyarakat dapat meminjamkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjaman tersebut. Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga untuk mendapatkan sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu kita sebut dengan nama usaha gadai. Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah yang diinginkan dapat sesuai dengan barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh perum pegadaian. Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga pegadaian.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
    Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
    Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
    Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

 
B.    Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh kepada pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke Perum Pegadaian bukan saja karena prosedurnya mudah dan cepat, tetapi biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini sesuai dengan tujuan Perum Pegadaian dalam memberi pinjaman kepada masyarakat dengan motto “mengatasi masalah tanpa masalah”.
Keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya:
  1. Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit.
  2. Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
  3. Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabah.
C.    Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai pinjaman (barang-barang berharga) yang diberikan. Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir lebih dulu. Disamping itu pihak pegadaian juga mempunyai timbangan beserta alat ukur tertentu, misalnya untuk mengukur karat emas atau gram emas. Tujuan akhir dari penilaian ini adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan. Namun pegadaian biasanya hanya melayani sampai jumlah tertentu  dan yang biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah.
D.    Prosedur Pinjaman
Secara garis besar proses atau peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Nasabah langsung kebagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman)
  • Bagi nasabah yang sudah jelas prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan diserta bukti dari KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
  • Bagian penaksir akan menaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai barang tersebut.
  • Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta jumlah modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan kecalon peminjam.
  • Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat buikti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. Pembayaran pinjaman beserta sewa modal dapat langsung dilakukan dikasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
  2. Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar bisa langsung dibawa pulang.
  3. Pada prinsipnya pembayaran pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
  4. Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi kemasyarakat luas.
  5. Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih, akan dikembalikan kepada nasabah.
E.    Produk Perum Pegadaian
Produk-produk pegadaian yang sudah tersedia hingga saat ini meliputi 5 (lima) jenis produk, yaitu:
  1. Jasa gadai merupakan kredit jangka pendek, memberikan pinjaman uang tunai mulai dari Rp. 5000,- (lima ribi rupiah) hingga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan benda gerak (perhiasan emas/berlian, kendaraan bermotor, perabot rumah tangga yang bernilai, dan barang-barang elektronik) dengan prosedur mudah dan layanan cepat.
  2. Jasa Taksiran, suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga dan nilai harta benda miliknya. Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dahulu diperiksa dan ditaksirkan oleh juru taksir yang berpengalaman.
  3. Jasa Titipan, untuk menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta simpanannya, terutama hendak meninggalkan rumah cukup lama, pegadaian memberikan layanan jasa titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor serta surat-surat berharga dan lain-lain dengan prosedur murah dan biaya murah.
  4. Galeri 24, pegadaian juga memiliki Galeri 24 yaitu toko emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan sertifikat jaminan sesuai dengan karatase perhiasan emas.
  5. Koin Emas ONH, pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama untuk menunaikan ibadah haji. Bagi masyarakat yang berniat dapat membeli koin emas berkadar 24 karat yang kelak pada saat dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji, dapat dijual kembali.
F.    Barang Jaminan
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan barang jaminan Perum Pegadaian sebagai berikut:
  1. Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain;emas, perak, intan berlian, mutiara, platina, dan lain-lain.
  2. Barang-barang berupa kendaraan seperti: mobil, sepeda motor dan sebagainya.
  3. Barang elektronik antara lain: televisi, komputer,radio, radio tape, komputer, kulkas, tustel, mesin tik dan lain-lain.
  4. Barang-barang rumah tangga seperti: barang-barang tekstil ( kain batik, kain dan permadani) dan barang-barang pecah belah.

Pasar Modal Syari'ah

PASAR MODAL SYARI’AH
1.    Kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh investor terhadap emiten
2.    Untuk memberdayakan eiten dalam melakukan kegiatan usahanya
3.    Investor berharap memperoleh keuntungan tertentu
Pembiayaan dengan prinsip Islam
a.    Pembiayaan hanya dapat dilakukan pada aset atau     kegiatan usaha yang halal,
b.    Pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
c.    Aqad yang terjadi tidak boleh menimbul kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian (gharar).
d.    Investor dan Pemilik Usaha (Emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir)
e.    Investor, Emiten maupun Bursa dan Self Regulating Organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar
Pilar Pasar Modal
  1. Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian dan transparansi;
  2. Pelaku pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik Tentang risiko dan manfaat transaksi   di pasar modal;
  3. Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar;
  4. Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan ekonomis.
Prinsip Syari’ah Pada Pasar Modal
  1. Kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha,
  2. Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas,
  3. Adanya mekanisme bagi hasil yang adil, dalam untung maupun rugi, menurut penyertaan masing-masing pihak.
  4. Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.
SAHAM
  • Saham dari kata Suhman (bentuk plural) artinya nasib atau bagian.
  • Saham dari kata Siham (bentuk jamak) berarti busur panah
  • Saham adalah surat berharga kepemilikan perusahaan, yang memberikan hak untuk ikut serta mengatur perusahaan, yang memberikan keuntungan dan kerugian
Karakteristik Saham
–    Harga saham disamakan sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan
–    Adanya persamaan hak dalam kepemilikan saham serta pembagian keuntungan atau kerugian.
–    Pemilik saham mempunyai tanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
–    Saham bisa diperdagangkan di Pasar Modal (Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya).


Kepemilikan Saham
  • Saham Atas Nama (Ismiyah). Saham yang terdaftar dengan atas nama pemiliknya.
  • Saham Atas Unjuk (Hamiliyah). Saham yang pemilik sahamnya tidak terdaftar di surat berharga saham, tetapi secara umum orang yang membawa saham itu menjadi pemilik saham tersebut.
  • Saham Atas Perintah (Li Amrin). Saham yang tertulis di dalamnya kalimat “atas perintah …”. Jenis saham ini bisa dikategorikan sebagai saham atas nama, karena jelas nama pemiliknya.
Harga Saham
  • Saham nominal (al-Qimah al-Ismiyah), saham yang harganya tertera dalam surat berharga yang dimiliki oleh pemiliknya.
  • Saham awal (Qimatul Isdar), saham yang harganya tertera di awal pendirian perusahaan atau dikala oenambahan modal
  • Saham pokok (al-Qimah al-Haqiqiyah), saham yang memperoleh bagian dari hasil keuntungan perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya.
  • Saham reguler (al-Qimah al-Syuquqiyah), saham yang mempunyai harga dalam perdagangan di bursa efek dan harga ini berpengaruh sesuai dengan supply dan demand.
Pengelolaan Saham
  • Saham pendiri (Ra’sul mal), saham yang tetap eksistensinya sampai perusahaan berakhir.
  • Saham alternatif (Tamattu’), saham alternatif yang dimiliki oleh para pemilik saham dikala perusahaan mengkomersialkan saham tersebut.
Keberadaan Hak Saham
  1. Saham utama (Adiyah), saham yang para pemiliknya mempunyai hak kepemilikan yang sama.
  2. Saham preferens (Imtiyaz), saham yang para pemiliknya memperoleh hak prioritas dalam hal pembagian keuntungan dan hak suara
Transaksi yang diperbolehkan dalam perusahaan
  • Perusahaan beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor,
  • Perusahaan tidak beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikkan, atau modalnya merupakan harta haram dari manapun asalnya,
  • Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengoperasikan percampuran antara yang halal dan yang haram.
Kebolehan Berinteraksi Dengan Produk/Jasa/Barang Yang Bercampur Kehalalan dan Keharamannya
  1. Boleh bertransaksi dalam saham perusahaan jika mayoritas produk/barang/jasanya halal dan aktifitasnya halal.
  2. Tidak diperbolehkan bagi pengelola dan penanggung jawab perusahaan tersebut sengaja bermuamalah dengan sesuatu yang haram tanpa ada darurat yang hakiki.
  3. Adapun mereka yang ikut serta pada perusahaan tersebut dalam sahamnya harus dengan tujuan untuk mengubahnya ke arah halal murni dengan keikutsertaannya dalam operasional perusahaan.
  4. Pemilik saham harus mengeluarkan dari keuntungannya yang diperoleh dari perusahaan tersebut untuk kemaslahatan umum sesuai dengan kadar harta haramnya tidak dengan niat shadaqah.
  5. Bagi orang Islam tidak boleh ikut serta dalam saham perusahaan yang menetapkan pada peraturan pokoknya bahwa perusahaan memang bermuamalah ribawi, minuman keras, pengelolaan babi dan hal-hal yang diharamkan lainnya.
Trading on margin (al-Bai’ bi al-Hamisy), Short sale (al-Bai’ ala al-Maksud)
  • Tidak boleh membeli saham dengan pinjaman ribawi yang diajukan oleh pialang atau lainnya kepada pembeli dengan menjadikan saham sebagai jaminan, karena dalam trnasaksi tersebut terdapat riba yang dikuatkan oleh jaminan.
  • Tidak boleh menjual saham yang tidak dimiliki oleh penjual pada waktu akad, namun penjual saham hanya menerima janji dari pialang dengan menghutangkan saham pada waktu jatuh tempo penyerahan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk jual beli sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjual saham.
BEBERAPA ISTILAH PENTING PASAR MODAL
  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derifatif dari Efek. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Minimum ditawarkan kepada lebih dari seratus pihak atau dijual kepada lima puluh pihak.
  • Perusahaan Publik Adalah perseroan yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Penanggung  Adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal Emiten cidera janji.
  • Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
  • Penilai adalah Pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai.
  • Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
  • Saham : Bukti kepemilikan seseorang atau badan pada suatu Perseroan Terbatas. Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia adalah saham atas nama artinya nama pemilik saham akan tercantum dalam daftar pemegang saham perseroan bersangkutan.
OBLIGASI
Adalah surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan ataupun pemerintah yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
  • Nilai Pari : Nilai nominal obligasi yang merupakan besarnya pinjaman pemegang obligasi yang harus dilunasi pada saat jatuh tempo.
  • Nilai Premium ; Selisih positif antara harga obligasi dengan nilai parinya.
  • Nilai Diskon Selisih negatif antara harga obligasi dengan nilai parinya.

Rabu, 27 Juni 2012

Asuransi


ASURANSI
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak/lebih dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan.
Ciri-ciri Asuransi:
1.      Demokrasi dalam kepemilikan dan kepengurusan
2.      Tertanggung sekaligus penanggung
3.      Tidak ada modal
4.      Semua pemegang polis memiliki hak yang sama pada SHU
5.      Menyediakan asuransi dengan biaya serendah mungkin dan seluas mungkin.

Asuransi Syari’ah atau disebut juga dengan Ta’min, Takaful/Tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syari’ah.
Perspektif Islam Tentang Asuransi
1.      Menurut Sayyid Sabiq, Yusuf Qordhowi, yang menyatakan bahwa asuransi Haram karena:
a.    Asuransi sama dengan judi
b.    Asuransi mengandung unsur tidak pasti
c.    Asuransi mengandung unsur riba
d.   Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan  akan kehilangan premi yang sudah dibayarkan.
e.    Premi yang sudah dibayar kan diputar dalam praktik riba
f.     Asuransi termasuk jual beli / tukar-menukar mata uang tidak tunai
g.    Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
2.        Menurut Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqo’, M.Yusuf Musa, membolehkan asuransi dengan alasan:
a.    Tidak ada nash al Qur’an maupun hadist yang melarang asuransi
b.    Ada kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
c.    Saling menguntungkan kedua belah pihak
d.   Asuransi dapat menanngulangi kepentingan umum sebab premi yang terkumpul dapat diinfestasikan untuk proyek yang produktif dan pembangunan
e.    Asuransi termasuk akad mudhorobah/bagi hasil
f.     Asuransi termasuk koperasi
3.      Menurut M.Abu Zahrah yang menyatakan asuransi yang bersifat komersial itu haram sama dengan alasan nomor 1 sedangkan  asuransi untuk sosial itu boleh karena tidak ada dalil yang tegas tentang halal atau haramnya.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah (Takaful)
-  Konsep jual beli
-     Konsep tolong-menolong
-    Dana premi menjadi milik perusahaan asuransi
-     Dana premi tetap menjadi milik peserta
-    Adanya bunga/riba
-     Investasi dana dengan mudhorobah
-    Mangenal dana hangus
-     Tidak mengenal dana hangus
-    Tidak dibebani zakat
-     Dibebani kewajiban zakat