ASURANSI
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak/lebih
dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan.
Ciri-ciri
Asuransi:
1.
Demokrasi dalam kepemilikan dan kepengurusan
2.
Tertanggung sekaligus penanggung
3.
Tidak ada modal
4.
Semua pemegang polis memiliki hak yang sama
pada SHU
5.
Menyediakan asuransi dengan biaya serendah
mungkin dan seluas mungkin.
Asuransi Syari’ah atau
disebut juga dengan Ta’min, Takaful/Tadhamun adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syari’ah.
Perspektif
Islam Tentang Asuransi
1.
Menurut Sayyid Sabiq, Yusuf Qordhowi, yang
menyatakan bahwa asuransi Haram karena:
a.
Asuransi sama dengan judi
b.
Asuransi mengandung unsur tidak pasti
c.
Asuransi mengandung unsur riba
d.
Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena
pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan
akan kehilangan premi yang sudah dibayarkan.
e.
Premi yang sudah dibayar kan diputar dalam
praktik riba
f.
Asuransi termasuk jual beli / tukar-menukar
mata uang tidak tunai
g.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis
dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
2.
Menurut Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad
Zarqo’, M.Yusuf Musa, membolehkan asuransi dengan alasan:
a.
Tidak ada nash al Qur’an maupun hadist yang
melarang asuransi
b.
Ada kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah
pihak
c.
Saling menguntungkan kedua belah pihak
d.
Asuransi dapat menanngulangi kepentingan umum
sebab premi yang terkumpul dapat diinfestasikan untuk proyek yang produktif dan
pembangunan
e.
Asuransi termasuk akad mudhorobah/bagi hasil
f.
Asuransi termasuk koperasi
3.
Menurut M.Abu Zahrah yang menyatakan asuransi
yang bersifat komersial itu haram sama dengan alasan nomor 1 sedangkan asuransi untuk sosial itu boleh karena tidak
ada dalil yang tegas tentang halal atau haramnya.
Perbedaan
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi Konvensional
|
Asuransi Syariah (Takaful)
|
- Konsep jual beli
|
- Konsep tolong-menolong
|
- Dana premi menjadi milik perusahaan asuransi
|
- Dana premi tetap menjadi milik peserta
|
- Adanya bunga/riba
|
- Investasi dana dengan mudhorobah
|
- Mangenal dana hangus
|
- Tidak mengenal dana hangus
|
- Tidak dibebani zakat
|
- Dibebani kewajiban zakat
|
0 komentar:
Posting Komentar