Rabu, 27 Juni 2012

Asuransi


ASURANSI
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak/lebih dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan.
Ciri-ciri Asuransi:
1.      Demokrasi dalam kepemilikan dan kepengurusan
2.      Tertanggung sekaligus penanggung
3.      Tidak ada modal
4.      Semua pemegang polis memiliki hak yang sama pada SHU
5.      Menyediakan asuransi dengan biaya serendah mungkin dan seluas mungkin.

Asuransi Syari’ah atau disebut juga dengan Ta’min, Takaful/Tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syari’ah.
Perspektif Islam Tentang Asuransi
1.      Menurut Sayyid Sabiq, Yusuf Qordhowi, yang menyatakan bahwa asuransi Haram karena:
a.    Asuransi sama dengan judi
b.    Asuransi mengandung unsur tidak pasti
c.    Asuransi mengandung unsur riba
d.   Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan  akan kehilangan premi yang sudah dibayarkan.
e.    Premi yang sudah dibayar kan diputar dalam praktik riba
f.     Asuransi termasuk jual beli / tukar-menukar mata uang tidak tunai
g.    Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
2.        Menurut Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqo’, M.Yusuf Musa, membolehkan asuransi dengan alasan:
a.    Tidak ada nash al Qur’an maupun hadist yang melarang asuransi
b.    Ada kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
c.    Saling menguntungkan kedua belah pihak
d.   Asuransi dapat menanngulangi kepentingan umum sebab premi yang terkumpul dapat diinfestasikan untuk proyek yang produktif dan pembangunan
e.    Asuransi termasuk akad mudhorobah/bagi hasil
f.     Asuransi termasuk koperasi
3.      Menurut M.Abu Zahrah yang menyatakan asuransi yang bersifat komersial itu haram sama dengan alasan nomor 1 sedangkan  asuransi untuk sosial itu boleh karena tidak ada dalil yang tegas tentang halal atau haramnya.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah (Takaful)
-  Konsep jual beli
-     Konsep tolong-menolong
-    Dana premi menjadi milik perusahaan asuransi
-     Dana premi tetap menjadi milik peserta
-    Adanya bunga/riba
-     Investasi dana dengan mudhorobah
-    Mangenal dana hangus
-     Tidak mengenal dana hangus
-    Tidak dibebani zakat
-     Dibebani kewajiban zakat


0 komentar:

Posting Komentar