Sabtu, 30 Juni 2012

PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK

PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK

Zakat menurut bahasa adalah suci, berkah dan bersih. Menurut terminologi adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang mampu untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya dengan aturan yang ditentukan oleh syara’.
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa batas.
5 Unsur pokok dalam Pajak
1.    Iuran atau pungutan dari rakyat kepada negara
2.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3.    Pajak dapat dipaksakan
4.    Tanpa jasa timbal balik
5.    Digunakan untuk membiayai anggaran rumah tangga negara

Perbedaan Zakat dan Pajak

  1. Dasar hukum zakat Al Qur’an dan As Sunnah sedangkan pajak Berdasarkan UU
  2. Status hukum zakat Suatu kewajiban terhadap agama sedangkan pajak Suatu kewajiban terhadap negara
  3. Objek / sasaran zakat Khusus bagi penduduk beragama Islam sedangkan pajak Bagi semua penduduk tanpa pandangan agama
  4. Pos Penggunaan    Zakat hanya boleh digunakan untuk asnab 8 sedangkan pajak Untuk pos-pos sangat luas (kesejahteraan rakyat)
  5. Sifat dari zakat (Kesadaran dan kewajiban , Permanent atau tetap , Dihitung oleh Amil zakat)  sedangkan sifat dari pajak (Wajib berdasarkan hukum penguasa , Tidak tetap / bisa dihapus dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah , Dihitung oleh Acounting pajak).

0 komentar:

Posting Komentar