Sabtu, 30 Juni 2012

Pasar Modal Syari'ah

PASAR MODAL SYARI’AH
1.    Kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh investor terhadap emiten
2.    Untuk memberdayakan eiten dalam melakukan kegiatan usahanya
3.    Investor berharap memperoleh keuntungan tertentu
Pembiayaan dengan prinsip Islam
a.    Pembiayaan hanya dapat dilakukan pada aset atau     kegiatan usaha yang halal,
b.    Pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
c.    Aqad yang terjadi tidak boleh menimbul kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian (gharar).
d.    Investor dan Pemilik Usaha (Emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir)
e.    Investor, Emiten maupun Bursa dan Self Regulating Organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar
Pilar Pasar Modal

  1. Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian dan transparansi;
  2. Pelaku pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik Tentang risiko dan manfaat transaksi   di pasar modal;
  3. Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar;
  4. Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan ekonomis.
Prinsip Syari’ah Pada Pasar Modal
  1. Kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha,
  2. Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas,
  3. Adanya mekanisme bagi hasil yang adil, dalam untung maupun rugi, menurut penyertaan masing-masing pihak.
  4. Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.
SAHAM
  • Saham dari kata Suhman (bentuk plural) artinya nasib atau bagian.
  • Saham dari kata Siham (bentuk jamak) berarti busur panah
  • Saham adalah surat berharga kepemilikan perusahaan, yang memberikan hak untuk ikut serta mengatur perusahaan, yang memberikan keuntungan dan kerugian
Karakteristik Saham
–    Harga saham disamakan sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan
–    Adanya persamaan hak dalam kepemilikan saham serta pembagian keuntungan atau kerugian.
–    Pemilik saham mempunyai tanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
–    Saham bisa diperdagangkan di Pasar Modal (Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya).


Kepemilikan Saham
  • Saham Atas Nama (Ismiyah). Saham yang terdaftar dengan atas nama pemiliknya.
  • Saham Atas Unjuk (Hamiliyah). Saham yang pemilik sahamnya tidak terdaftar di surat berharga saham, tetapi secara umum orang yang membawa saham itu menjadi pemilik saham tersebut.
  • Saham Atas Perintah (Li Amrin). Saham yang tertulis di dalamnya kalimat “atas perintah …”. Jenis saham ini bisa dikategorikan sebagai saham atas nama, karena jelas nama pemiliknya.
Harga Saham
  • Saham nominal (al-Qimah al-Ismiyah), saham yang harganya tertera dalam surat berharga yang dimiliki oleh pemiliknya.
  • Saham awal (Qimatul Isdar), saham yang harganya tertera di awal pendirian perusahaan atau dikala oenambahan modal
  • Saham pokok (al-Qimah al-Haqiqiyah), saham yang memperoleh bagian dari hasil keuntungan perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya.
  • Saham reguler (al-Qimah al-Syuquqiyah), saham yang mempunyai harga dalam perdagangan di bursa efek dan harga ini berpengaruh sesuai dengan supply dan demand.
Pengelolaan Saham
  • Saham pendiri (Ra’sul mal), saham yang tetap eksistensinya sampai perusahaan berakhir.
  • Saham alternatif (Tamattu’), saham alternatif yang dimiliki oleh para pemilik saham dikala perusahaan mengkomersialkan saham tersebut.
Keberadaan Hak Saham
  1. Saham utama (Adiyah), saham yang para pemiliknya mempunyai hak kepemilikan yang sama.
  2. Saham preferens (Imtiyaz), saham yang para pemiliknya memperoleh hak prioritas dalam hal pembagian keuntungan dan hak suara
Transaksi yang diperbolehkan dalam perusahaan
  • Perusahaan beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor,
  • Perusahaan tidak beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikkan, atau modalnya merupakan harta haram dari manapun asalnya,
  • Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengoperasikan percampuran antara yang halal dan yang haram.
Kebolehan Berinteraksi Dengan Produk/Jasa/Barang Yang Bercampur Kehalalan dan Keharamannya
  1. Boleh bertransaksi dalam saham perusahaan jika mayoritas produk/barang/jasanya halal dan aktifitasnya halal.
  2. Tidak diperbolehkan bagi pengelola dan penanggung jawab perusahaan tersebut sengaja bermuamalah dengan sesuatu yang haram tanpa ada darurat yang hakiki.
  3. Adapun mereka yang ikut serta pada perusahaan tersebut dalam sahamnya harus dengan tujuan untuk mengubahnya ke arah halal murni dengan keikutsertaannya dalam operasional perusahaan.
  4. Pemilik saham harus mengeluarkan dari keuntungannya yang diperoleh dari perusahaan tersebut untuk kemaslahatan umum sesuai dengan kadar harta haramnya tidak dengan niat shadaqah.
  5. Bagi orang Islam tidak boleh ikut serta dalam saham perusahaan yang menetapkan pada peraturan pokoknya bahwa perusahaan memang bermuamalah ribawi, minuman keras, pengelolaan babi dan hal-hal yang diharamkan lainnya.
Trading on margin (al-Bai’ bi al-Hamisy), Short sale (al-Bai’ ala al-Maksud)
  • Tidak boleh membeli saham dengan pinjaman ribawi yang diajukan oleh pialang atau lainnya kepada pembeli dengan menjadikan saham sebagai jaminan, karena dalam trnasaksi tersebut terdapat riba yang dikuatkan oleh jaminan.
  • Tidak boleh menjual saham yang tidak dimiliki oleh penjual pada waktu akad, namun penjual saham hanya menerima janji dari pialang dengan menghutangkan saham pada waktu jatuh tempo penyerahan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk jual beli sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjual saham.
BEBERAPA ISTILAH PENTING PASAR MODAL
  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derifatif dari Efek. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Minimum ditawarkan kepada lebih dari seratus pihak atau dijual kepada lima puluh pihak.
  • Perusahaan Publik Adalah perseroan yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Penanggung  Adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal Emiten cidera janji.
  • Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
  • Penilai adalah Pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai.
  • Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
  • Saham : Bukti kepemilikan seseorang atau badan pada suatu Perseroan Terbatas. Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia adalah saham atas nama artinya nama pemilik saham akan tercantum dalam daftar pemegang saham perseroan bersangkutan.
OBLIGASI
Adalah surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan ataupun pemerintah yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
  • Nilai Pari : Nilai nominal obligasi yang merupakan besarnya pinjaman pemegang obligasi yang harus dilunasi pada saat jatuh tempo.
  • Nilai Premium ; Selisih positif antara harga obligasi dengan nilai parinya.
  • Nilai Diskon Selisih negatif antara harga obligasi dengan nilai parinya.

0 komentar:

Posting Komentar